billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ikut Terlibat, Anak Tiri Pelaku Pembunuhan di Subang Kini Ditahan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ikut Terlibat, Anak Tiri Pelaku Pembunuhan di Subang Kini Ditahan
Foto: Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru bernama Abi Aulia atas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.

“Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan, dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).

Baca: Polisi Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Diketahui Abi Aulia merupakan anak tiri dari tersangka utama yakni Yosep Hidayah yang menjadi dalang dari pembunuhan anak dan ibu tersebut.

Surawan mengatakan untuk dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep), masih dalam proses penyelidikan.

“(Mereka) masih berproses,” katanya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Sita Ember Dipakai Danu Siram Darah

Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang jadi 5 Orang

Sebelumnya, Polda Jabar juga menetapkan seorang perwira polisi berinisial T sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan tersangka T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Pelakunya itu berinisial T melakukan obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun