
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap sekelompok pelaku sebanyak empat orang yang melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS dengan modus mengajak kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
"Para pelaku sudah kita amankan. Selanjutnya dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmbob Direskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, melalui keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Adapun keempat pelaku yang ditangkap yakni wanita bernama Firli Dewi (29) yang merupakan teman kencan korban, dan ada tiga orang pria bernama Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30). Mereka ditangkap di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, pada Senin (3/3) malam.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa mutasi rekening korban yang diperas pelaku, handphone (HP) korban hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Lebih lanjut, ternyata saat kejadian korban sempat diancam pulang dengan kondisi telanjang. Lalu para pelaku meminta paksa PIN m-banking korban dan menguras uangnya.
Baca juga: Pria Diperas Teman Kencan di Jakut, Modusnya Dituduh Selingkuhan
"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', berikut 2 pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta 3 pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," jelas Ressa.
Diberitakan sebelumnya, RPS diperas setelah berkenalan dengan wanita melalui aplikasi kencan. Kemudian, percakapan di antara keduanya pindah ke WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu di salah satu kos yang ditentukan pihak wanita pada Minggu (2/3).
RPS pun mendatanginya, di lokasi ada wanita dan pria lain. Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut. Korban dituduh merupakan selingkuhan si wanita. Pria yang mengaku suami itu menodongkan pisau ke arah korban lalu merampas HP dan meminta PIN m-banking korban dan menguras uangnya untuk deposit judi online (judol). Setalah melakukan aksinya itu, korban diusir dengan mengalami kerugian.
"Salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Kemudian memaksa korban memberikan password atau PIN mobile banking, uang di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku. Selanjutnya korban diusir dari TKP, korban mengalami kerugian satu buah HP dan uang Rp 3,6 juta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (3/3).
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Terjerat Kasus Pemerasan Rp 4 M terhadap Bos Skincare
- Penulis :
- Firdha Riris