Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap 4 Penadah Kamera WN Prancis yang Dirampas di Sunda Kelapa, 1 Buron

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap 4 Penadah Kamera WN Prancis yang Dirampas di Sunda Kelapa, 1 Buron
Foto: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Pantau - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar pelaku lain berinisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis Parent Marion Marie saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3).

"Baru tiga pelaku penjambretan yang kami tangkap, yakni UTA (28), AP (29) dan TM (31) serta empat penadah berinisial SG, BD, FH dan ADP," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, dilansir Antara, Minggu (9/3/2025).

Ia mengatakan pelaku IM ini yang mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya.

"Kami terus mengejar keberadaan pelaku ini," ujar Krisnha.

Baca: 3 Perampas Kamera WN Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap!

Setelah menangkap tujuh pelaku dan menemukan kamera korban yang telah dicuri dan dijual para pelaku membuat kasus ini semakin terang. Menurut dia, kamera korban ini bernilai puluhan juta rupiah dan akan dihadirkan untuk proses hukum pelaku dan setelah proses peradilan nanti, kamera ini akan dikembalikan kepada korban.

"Kami akan koordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk memulangkan kamera ini kepada pemiliknya," kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kejadian karena korban ini harus segera pulang ke Prancis.

"Kita sudah gelar reka ulang kejadian dan proses ini diharapkan segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Gusti.

Baca juga: Kamera WN Prancis Dirampas di Pelabuhan Sunda Kelapa-Anak Ditodong Pisau, Polisi Buru Pelaku

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial UTA (28), AP (29) dan TM (31) akibat mencuri kamera milik turis warga negara Prancis.

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542.000 dan Rp1.300.000, pisau yang digunakan mengancam korban dan lainnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun