Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPAI Sebut Perbuatan Eks Kapolres Ngada Masuk dalam Bentuk Baru TPPO

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KPAI Sebut Perbuatan Eks Kapolres Ngada Masuk dalam Bentuk Baru TPPO
Foto: Ilustrasi Pencabulan (Gettyimages)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dilansir Antara, Senin (10/3/2025).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun. Tak hanya itu, AKBP Fajar juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.

Menurut Maryati, TPPO tidak hanya sebatas jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan AKBP Fajar yang mengirimkan video ke situs porno dengan tujuan meraih keuntungan ekonomi, yang tetap masuk dalam kategori TPPO.

Oleh karena itu, saat ini perlu ditelusuri apakah pelaku hanya mengunggah video di situs tertentu di luar negeri atau terlibat dalam jaringan pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak-anak yang kemudian dikirim ke situs porno.

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Eks Kapolres Ngada NTT Ditangkap

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut.

"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.

Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti