Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dirut PT Persero Energy Ditahan KPK terkait Kasus LPEI Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Dirut PT Persero Energy Ditahan KPK terkait Kasus LPEI Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Foto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3).

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN). Sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kelima tersangka terdiri dari dua direktur LPEI serta tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Para tersangka dalam kasus ini meliputi Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi, serta Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan. Selain itu, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Kasus ini bermula pada 2015, ketika PT Petro Energy menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp988,5 miliar. Kredit tersebut diberikan dalam tiga tahap, yakni:

  1. 2 Oktober 2015-sekitar Rp297 miliar
  2. 19 Februari 2016-sebesar Rp400 miliar
  3. 14 September 2017-sebesar Rp200 miliar
     

Menurut penyidik KPK, dalam proses pencairan kredit ini ditemukan sejumlah pelanggaran. Direksi LPEI diketahui tetap menyetujui pinjaman tersebut meskipun kondisi keuangan PT Petro Energy tidak memenuhi syarat. Laporan keuangan perusahaan menunjukkan bahwa current ratio-nya hanya 0,86, yang berarti perusahaan mengalami kesulitan dalam menambah aset lancar dan akan kesulitan dalam membayar kredit.

Baca juga: KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan Rp200 M Terkait Kasus Korupsi LPEI

Selain itu, pihak LPEI juga tidak melakukan inspeksi terhadap agunan atau jaminan yang diberikan PT Petro Energy dalam pengajuan kredit. Bahkan, PT Petro Energy diduga menggunakan kontrak palsu sebagai dasar pengajuan pinjaman ke LPEI.

“Fakta ini sebenarnya sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tetap memberikan kredit meskipun analisis internal sudah memberikan peringatan bahwa PT Petro Energy tidak layak menerima tambahan pinjaman sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pencairan tahap pertama,” jelas Budi Sokmo.

Penyidik KPK juga mengungkapkan adanya pertemuan antara direksi PT Petro Energy dan direksi LPEI sebelum kredit diberikan. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada kesepakatan untuk mempermudah proses pencairan dana.

Akibat perbuatan ini, kelima tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan dugaan merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq