
Pantau - Anggota DPD RI, Fahira Idris, mengecam keras mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta seorang perempuan dewasa.
Ia menegaskan, beban kejahatan yang dilakukan semakin berat karena selain kekerasan seksual, Fajar juga diduga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan konten asusila anak melalui dark web. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Saya kehabisan kata-kata atas dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan eks Kapolres Ngada ini," ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak saja sudah termasuk kejahatan luar biasa, tetapi dalam kasus ini juga terdapat dugaan penyebaran konten asusila anak serta penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Kapolres Ngada Diberikan Hukuman Berat Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak
Fahira mengaku tidak habis pikir mengapa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi, meskipun banyak pelaku yang telah dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati.
“Predator anak tidak boleh dibiarkan kembali ke lingkungan masyarakat karena sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tingkat kejahatannya dan dihukum seberat-beratnya.
“Semua undang-undang yang relevan, mulai dari perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, hingga ITE, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada hukuman ringan bagi predator anak,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas