
Pantau - Seorang petugas keamanan sekolah menengah atas (SMA) di Sleman berinisial AP, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan pemasok senjata untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat pucuk senjata api.
"Kami lakukan penggeledahan dan menemukan empat senjata api," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Kamis (13/3/2025).
Endriadi menyebutkan dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan beberapa pucuk senjata dan amunisi.
"Senjata api jenis M16 satu, SS1 dua, satu mouser, dan 200-an amunisi peluru," ujar Endriadi.
Baca: Penyelundupan Senjata ke KKB Puncak Jaya Berhasil Digagalkan, 6 Senpi dan 882 Peluru Diamankan
Pelaku diamankan di Minggir, Sleman, pada Minggu (9/3) dan langsung dibawa ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Polda Papua untuk proses lebih lanjut.
Setelah kami amankan dan interogasi, Polda Papua datang malam hari dan langsung kami serahkan," ucap Endriadi.
Diketahui, senjata tersebut dititipkan kepada AP oleh saudaranya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penggeledahan tersebut,
Baca juga: Satgas ODC Berhasil Tangkap Aske Mabel, Eks Anggota yang Membelot Jadi Pimpinan KKB Yalimo
Sebelumnya, Polda Papua berhasil menggagalkan penyelundupan 17 senjata api dan 3.573 amunisi ilegal yang diduga akan disuplai kepada KKB di Papua. Polisi mengamankan tujuh tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pencari senpi, penyelundupan, dan pembuatan senjata rakitan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 senjata yang diantaranya 6 senjata laras panjang, 6 laras pendek, 5 senjata rakitan, 3.573 butir amunisi berbagai kaliber mesin bubut, gerinda, las listrik, kompresor, dan dua detonator.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 369 juta. Barang bukti ini ditemukan di beberapa lokasi, seperti Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari. Bahkan, ada senjata yang disembunyikan dalam tabung kompresor yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun