
Pantau - Polda Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah, Muhammad Suhaili Fadhil Thohir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan status tersangka pada mantan bupati dua periode tersebut.
"Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka," kata Syarif, dilansir Antara, Selasa (19/3/2025).
Baca: Pria di Bekasi Tertipu Investasi Trading hingga Rugi Rp615 Juta
Baca juga: Pengacara Korban Robot Trading jadi Tersangka usai Tilap Uang Rp61,4 Miliar
Syarif menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Suhaili dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meskipun demikian, Suhaili belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu, tetapi tidak ditahan," ujar Syarif.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Suhaili sebagai tersangka pada tanggal 24 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan bisnis bernama Vega yang masuk pada 15 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Laporan tersebut terkait kerja sama bisnis kuliner yang mencakup pembangunan restoran serta kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Akibat kerja sama tersebut, pelapor merasa dirugikan hingga Rp1,5 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun