HOME  ⁄  Hukum

Pelarian Terhenti, Pembunuh Pacar di Deli Serdang Diringkus saat Mau Kabur

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pelarian Terhenti, Pembunuh Pacar di Deli Serdang  Diringkus saat Mau Kabur
Foto: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menginterogasi pelaku, Sabtu (22/3/2025) (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pantau - Pelarian Edi Subayu alias ES (39) akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya saat hendak kabur ke Aceh. Pria yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Risma Yunita (31), itu diringkus oleh tim Polrestabes Medan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (22/3).

"Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Kasus pembunuhan ini bermula dari hubungan asmara antara tersangka dan korban, yang berkenalan melalui media sosial pada Februari lalu. Namun, hubungan mereka berujung tragis ketika tersangka Edi mencekik korban hingga tewas di kamar kosnya di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Usai membunuh korban, tersangka membawa jasad Risma dengan motor dan membuangnya di perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Motif aksi pembunuhan karena pelaku mau menguasai harta korban dan kesal karena didesak untuk menikahi.

"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," ucap Gidion.

Tidak hanya membunuh, Edi juga merampas barang-barang milik korban, termasuk motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu rupiah. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan aksi kejam ini karena kesal dengan korban yang mendesaknya untuk segera menikah.

Baca juga: Terungkap! Buronan Dimutilasi Sepupu di Tangerang gegara Dendam Dimarahi

"Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tutur Gidion.

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat yang menemukan jasad korban pada Jumat (21/3). Berdasarkan informasi bahwa Risma memiliki seorang pacar, polisi langsung melacak keberadaan Edi hingga akhirnya menangkapnya di Kabupaten Langkat saat hendak melarikan diri ke Aceh.

Dalam perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. "Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," beber Gidion.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone, dompet, tas, pakaian, serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Atas perbuatannya, Edi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Keji! Pria di Bantul Simpan Jasad Pacar dalam Rumah 6 Bulan usai Dibunuh

Penulis :
Firdha Riris