
Pantau - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui hak imunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Keputusan ini dianggap sebagai jaminan agar advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Jaminan Perlindungan bagi Advokat
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Peradi SAI dan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (24/3). Juniver Girsang menegaskan bahwa hak imunitas ini memberikan perlindungan agar advokat tidak mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
"Persetujuan ini merupakan kabar baik bagi para advokat yang sebelumnya merasa khawatir terhadap kemungkinan tuntutan hukum dalam menjalankan profesinya," ujarnya.
Selain itu, RUU KUHAP yang tengah dibahas juga memperluas peran advokat, memungkinkan mereka untuk mendampingi saksi dalam proses hukum, bukan hanya tersangka seperti yang diatur dalam KUHAP sebelumnya.
Usulan Peradi SAI Diterima DPR
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui penambahan satu ayat dalam Pasal 140 draf RUU KUHAP berdasarkan usulan dari Peradi SAI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Pasal 140 ayat (2) berbunyi:
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Juniver Girsang menyambut baik langkah progresif yang dihadirkan dalam RUU KUHAP dibandingkan dengan KUHAP sebelumnya, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ia juga meminta Komisi III DPR RI untuk terus membuka ruang bagi para advokat dalam memberikan usulan tambahan guna memperkuat RUU KUHAP.
Peradi SAI berkomitmen untuk menyiapkan bahan tambahan guna mendukung penguatan RUU KUHAP, yang ditargetkan mulai berlaku tahun depan.
- Penulis :
- Pantau Community