Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara
Foto: Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Basarnas. Keduanya divonis 4 dan 6 tahun hukuman penjara.

Adapun dua terdakwa itu yakni mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Anjar Sulistiyono sendiri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Anjar tidak dijatuhi sanksi membayar uang pengganti atas kerugian dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anjar Sulistiyono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Hal yang memberatkan vonis Anjar adalah statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, serta perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan. Sementara itu, hal yang meringankan vonis Anjar yakni belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Basarnas Ngaku Terima Jatah Rp3 Juta Setiap Proyek

Sedangkan, William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000," ujar hakim.

Hal yang memberatkan vonis William yakni memperoleh hasil tindak pidana korupsi, tidak mengembalikan harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan ini. Sementara itu, hal yang meringankan vonis William yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Sebelumnya Anjar dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan William dituntut 5 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.944.580.000, subsider 3 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard, Kamis (14/11/2024).

Perbuatan tersebut telah dilakukan dari Maret 2013 hingga 2014. Jaksa mengatakan bahwa kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp17.944.580.000,00 (Rp17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp2.500.000.000,00 (Rp2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

Penulis :
Laury Kaniasti