
Pantau - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor "R-19/pres/03/2025" yang berisi penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan penerimaan surat tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Surpres ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Puan Maharani menyatakan bahwa keputusan terkait pembahasan akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang. "Pembahasan revisi KUHAP merupakan domain Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum," ungkapnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri sejumlah Wakil Ketua DPR RI, termasuk Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 293 anggota telah menandatangani daftar hadir, dengan 248 hadir secara fisik dan 45 izin.
Pembahasan Revisi RUU KUHAP Dimulai
Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Komisi III DPR RI telah menerima Surpres ini dan segera menggulirkan pembahasan revisi UU KUHAP bersama pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Jumlah pasalnya tidak terlalu banyak, sehingga kita harapkan bisa segera dirampungkan," ujar Habiburokhman. Sebagai langkah awal, pada Senin (24/3), Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar untuk memperoleh masukan terkait substansi RUU KUHAP.
- Penulis :
- Pantau Community