Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Imigrasi Batam Tolak 16 Permohonan Paspor yang Diduga PMI Ilegal

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Imigrasi Batam Tolak 16 Permohonan Paspor yang Diduga PMI Ilegal

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menolak 16 permohonan paspor selama Januari hingga Februari 2025. Keputusan ini diambil karena para pemohon diduga sebagai PMI non prosedural atau ilegal.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya memperketat penerbitan paspor guna mencegah perjalanan PMI ilegal serta mengurangi risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Kami berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat setiap permohonan paspor agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal," ujarnya.

Menurut data yang dihimpun, delapan permohonan paspor ditolak pada Januari 2025, dan jumlah yang sama juga terjadi pada Februari 2025. Alasan utama penolakan adalah pemohon memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non prosedural.

Upaya Pencegahan TPPO dan Peningkatan Pengawasan

Selain memperketat penerbitan paspor, Imigrasi Batam juga membentuk desa binaan sebagai langkah pencegahan terhadap TPPO dan pengawasan terhadap orang asing. Setiap desa binaan memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang.

Saat ini, desa binaan telah dibentuk di dua kelurahan yang dipilih berdasarkan tingginya kasus TPPO di wilayah tersebut. Program ini akan diperluas ke kelurahan lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan edukasi masyarakat.

Di sisi lain, Imigrasi Batam tetap melayani pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor dengan kapasitas 200 pemohon per hari. Selain itu, terdapat kuota pemohon prioritas sebanyak 50 orang, kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung, serta 10 pemohon yang mendaftar melalui aplikasi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka pengiriman PMI ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

Penulis :
Pantau Community