
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Fadli, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil di rest area tol Tangerang-Merak KM 45. Selain hukuman seumur hidup, keduanya juga dipecat dari dinas militer.
Vonis dan Pemecatan Terdakwa
Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain Bambang dan Akbar, Sersan Satu Rasfin Hermawan juga menerima vonis penjara selama empat tahun. Rasfin dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam penadahan bersama-sama terkait kasus tersebut dan turut dipecat dari dinas militer.
Sebelumnya, oditur militer meminta majelis hakim menolak pleidoi para terdakwa, termasuk permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh salah satu terdakwa. Salah satu terdakwa bahkan sempat meminta vonis bebas dengan alasan tidak bersalah, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Respons Keluarga Korban dan Keputusan Restitusi
Dalam sidang pembacaan vonis, anak korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan hakim. Meski salah satu terdakwa telah memberikan Rp100 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf, pengadilan tetap menolak permohonan restitusi dari pihak korban.
Dengan keputusan ini, ketiga terdakwa dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari institusi militer, sementara keluarga korban tetap berharap keadilan bisa benar-benar ditegakkan.
- Penulis :
- Pantau Community