Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kopda Basarsyah Akui Menembak Tiga Anggota Polres Saat Penggerebekan Judi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kopda Basarsyah Akui Menembak Tiga Anggota Polres Saat Penggerebekan Judi
Foto: Pengakuan Kopda Basarsyah Jadi Bukti Kunci dalam Kasus Penembakan di Way Kanan.

Pantau - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan dalam penggerebekan judi sabung ayam. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Mapolda Lampung pada Selasa.

Pengakuan dan Bukti Penembakan

Dalam keterangannya, Kopda Basarsyah secara langsung mengakui telah menembak tiga korban di lokasi kejadian. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Selain itu, hasil analisis barang bukti berupa selongsong peluru menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan oleh Kopda Basarsyah.

Senjata yang digunakan telah diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom), yang menemukan bahwa senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran. Saat ini, senjata api tersebut masih menjalani uji laboratorium forensik dan balistik di Pindad untuk memperoleh analisis lebih akurat mengenai asal-usul serta spesifikasinya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Tim penyidik menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akurat. Semua langkah penyelidikan dilakukan secara ilmiah guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Kopda Basarsyah kini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis :
Pantau Community
Editor :
Ricky Setiawan