
Pantau - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban. Hakim beralasan bahwa ketiga terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Keputusan ini menuai reaksi dari keluarga korban. Sebelumnya, anak korban sempat mengungkapkan bahwa vonis terhadap para terdakwa sudah sesuai dengan harapannya. Namun, penolakan restitusi menambah beban keluarga yang masih berduka atas kehilangan anggota keluarga mereka.
Terdakwa Masih Pertimbangkan Langkah Hukum
Dua anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis penjara seumur hidup. Salah satu terdakwa dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, anak korban mengaku kecewa dengan pleidoi para terdakwa yang dinilai menyudutkan pihaknya. Saat pembacaan vonis, anak korban terlihat menangis di ruang sidang.
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi para terdakwa dengan alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam tindak pidana berat.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan










