Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR RI Terima Masukan Publik untuk RKUHAP

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Komisi III DPR RI Terima Masukan Publik untuk RKUHAP
Foto: Komisi III DPR RI membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam pembahasan RKUHAP.

Pantau - Komisi III DPR RI membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa masukan telah diterima dari praktisi, akademisi, dan advokat.

RKUHAP Dibahas Setelah Masa Reses

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP baru akan dilakukan pada masa sidang mendatang setelah reses selesai. Saat ini, pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan berbagai pandangan.

"Jadi belum dibahas, tetapi teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Kritik terhadap Pelanggaran Aparat Hukum

Praktisi hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan aparat hukum dalam satu dekade terakhir. Menurutnya, pelanggaran tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga meliputi administrasi surat-menyurat, korespondensi, hingga tindak pidana.

Ia mendorong agar KUHAP yang baru mengatur mekanisme koordinasi dan supervisi dengan lebih komprehensif. "Perlu memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang manapun dan juga plus ego sektoral institusional jadi penting," kata Julius Ibrani.

Selain itu, ia menekankan pentingnya rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral dan perbaikan aturan mengenai perlindungan saksi, korban, serta penasihat hukum. Menurutnya, KUHAP yang lama lebih berfokus pada proses penegakan hukum tanpa memberikan perhatian cukup pada hak-hak pihak terkait.

Penulis :
Pantau Community
Editor :
Ricky Setiawan