
Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung. Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak diterima karena sudah masuk dalam pokok perkara dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Dengan demikian, jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dakwaan Jaksa Dinyatakan Sah
Hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Dakwaan jaksa telah disusun dengan jelas, lengkap, dan cermat," ujar Hakim Siti Insirah dalam persidangan. Oleh karena itu, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Kasus ini melibatkan dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, yaitu Setiyadi dan Priyo Satmoko. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018, di mana Zaini Makarim Supriyatno berperan sebagai konsultan pengawas.
Kerugian Negara Capai Rp13,2 Miliar
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,2 miliar. Zaini Makarim Supriyatno didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, jaksa akan melanjutkan pemeriksaan perkara di sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung.
- Penulis :
- Pantau Community