
Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
Pemeriksaan ulang dijadwalkan setelah Idul Fitri atau Lebaran mendatang.
Sebelumnya, Febri dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 27 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Febri telah mengonfirmasi kehadirannya, tetapi ia terlebih dahulu menghadiri sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena Febri belum hadir, penyidik KPK lebih dulu memeriksa saksi lain, yaitu Fathroni Diansyah Edi, yang merupakan adik kandung Febri Diansyah.
Pemeriksaan Saksi Lain dan Keterkaitan Kasus
Fathroni Diansyah Edi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 24 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tetapi pemeriksaannya ditunda hingga 27 Maret 2025.
Saat Febri tiba di Gedung KPK, penyidik yang seharusnya memeriksanya masih melakukan pemeriksaan terhadap Fathroni, sehingga pemeriksaannya harus dijadwalkan ulang.
Febri Diansyah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku serta diduga terlibat dalam pemberian suap pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penyidik KPK.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan