
Pantau - Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ke Polda NTT.
Pengembalian berkas dilakukan pada Rabu lalu karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik.
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma, membenarkan pengembalian tersebut dan menyatakan bahwa berkas disertai petunjuk agar dilengkapi.
Raka tidak merinci kekurangan dalam berkas, tetapi menyebutkan bahwa ada unsur pasal yang belum terpenuhi.
Polda NTT Siapkan Kelengkapan Berkas
Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas pada Kamis, 27 Maret 2025.
Patar menyatakan bahwa penyidik akan segera melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Salah satu kekurangan dalam berkas adalah hasil pendalaman terhadap handphone milik pelaku serta beberapa materi lainnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitongga, sebelumnya menyebutkan bahwa berkas perkara telah mencapai tahap satu sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Sebanyak 19 saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini, dan penyidik juga sedang menyiapkan berkas di Mabes Polri untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolda NTT menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka.
- Penulis :
- Pantau Community