Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

LDA Keraton Solo Minta Semua Pihak Hormati Putusan Mahkamah Agung

Oleh Pantau Community
SHARE   :

LDA Keraton Solo Minta Semua Pihak Hormati Putusan Mahkamah Agung
Foto: Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung terkait struktur bebadan hukum di Keraton Surakarta.

Pantau - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait struktur bebadan hukum di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengklarifikasi informasi yang dirasa kurang tepat di masyarakat.

Penjelasan ini merujuk pada fakta hukum yang telah berkekuatan tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022.

Putusan tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024.

Jabatan Pangageng Sasono Wilopo Disorot

LDA Keraton Solo menekankan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam menyikapi pihak-pihak yang mengklaim gelar atau jabatan dalam lingkungan Keraton Surakarta tanpa dasar hukum yang jelas.

Salah satu jabatan yang disoroti adalah Pangageng Sasono Wilopo.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru serta menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan langkah yang tidak sesuai hukum.

Pembentukan badan baru yang menetapkan Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tahun 2020.

Berdasarkan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004, Pangageng Sasono Wilopo yang sah adalah GKR Ay Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, yang merupakan adik dari PB XIII.

Perwakilan PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo, mengakui bahwa belum ada kesepahaman terkait bebadan keraton antara kubu Paku Buwono XIII dan LDA Keraton Solo.

KGPH Adipati Dipokusumo menyatakan bahwa mereka ingin tetap bersatu dalam kekerabatan dan kekeluargaan, namun jika belum sepaham maka diperlukan pembuktian melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Penulis :
Pantau Community