Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kades di Bogor Viral Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan, Minta Maaf

Oleh Ricky Setiawan
SHARE   :

Kades di Bogor Viral Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan, Minta Maaf
Foto: Kades Klapanunggal viral usai surat permintaan THR Rp 165 juta tersebar, kini minta maaf dan berjanji menarik kembali surat tersebut.

Pantau - Sebuah surat yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial karena berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan sebesar Rp 165 juta.

Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang dibagikan pada Minggu, 30 Maret 2025.

"Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial," ujar Ade.

Surat Akan Ditarik, Hanya Bersifat Imbauan

Ade menyampaikan bahwa surat tersebut sebenarnya hanya bersifat imbauan, bukan permintaan formal yang wajib dipenuhi.

Ia juga menegaskan, "Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut."

Dalam permintaan maafnya, ia menambahkan, "Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan."

Pemkab Bogor Ambil Langkah Tegas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menanggapi kasus tersebut dengan serius.

Ajat menyampaikan dalam sebuah video bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor telah diperintahkan untuk menyelidiki persoalan ini.

"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut," ujarnya.

Ajat menambahkan, "Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan."

Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran larangan meminta THR kepada pihak manapun.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 24 Maret 2025 dan berlaku bagi ASN, perangkat desa, serta pihak yang melayani masyarakat.

Ajat menegaskan, "Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut."

Penulis :
Ricky Setiawan