
Pantau - Sebanyak 8.065 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Daerah Khusus Jakarta mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025 dan Idul Fitri 1446 H.
Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menjadi salah satu yang memberikan remisi dengan total 1.924 warga binaan sebagai penerima. Dari jumlah tersebut, 1.855 orang menerima remisi khusus I, sementara 35 orang mendapatkan remisi khusus II.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Remisi Nasional Berpotensi Hemat Rp81 Miliar
Tak hanya di Jakarta, program remisi Idul Fitri juga diberikan di berbagai wilayah lain di Indonesia. Di Jawa Timur, sebanyak 14.799 warga binaan menerima remisi. Sementara itu, Lapas Kelas IIA Kupang memberikan remisi kepada 33 warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Secara nasional, total penerima remisi khusus untuk kedua hari raya ini mencapai 158.351 warga binaan. Dengan adanya program ini, pemerintah memperkirakan penghematan anggaran negara hingga Rp81 miliar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mengusulkan 5.532 warga binaan untuk menerima remisi Idul Fitri, sementara Ditjenpas Bali mengusulkan 2.741 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Program remisi ini diharapkan dapat membantu proses reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menjalani masa hukuman, serta mendorong mereka untuk berperilaku lebih baik selama masa pembinaan.
- Penulis :
- Pantau Community