
Pantau - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta, Heri Azhari, optimistis bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026 akan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Menurut Heri Azhari, KUHP baru akan memberikan pidana alternatif, sehingga tidak semua narapidana harus menjalani hukuman penjara. Ia menegaskan bahwa terdapat berbagai alternatif hukuman selain pidana penjara yang dapat diterapkan bagi pelanggar hukum.
Saat ini, lapas di wilayah Jakarta mengalami kepadatan yang jauh melebihi kapasitas. Rata-rata, jumlah penghuni di lapas mencapai 250 persen dari daya tampung. Lapas Kelas I Cipinang tercatat sebagai yang paling padat, dengan tingkat kepadatan mencapai 300 persen dari kapasitas yang seharusnya.
Pemindahan Narapidana dan Rehabilitasi Jadi Solusi
Sebagai solusi jangka pendek, Ditjenpas telah melakukan pemindahan narapidana ke lapas di luar Jakarta. Baru-baru ini, sebanyak 300 narapidana telah dipindahkan ke berbagai lapas di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban berlebih di lapas ibu kota.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan perlunya evaluasi terhadap jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas. Overcapacity telah menjadi persoalan klasik, seperti yang terjadi di Lapas Kutacane, di mana kapasitas hanya untuk 100 orang tetapi dihuni oleh 368 narapidana.
Sebagai upaya lain dalam mengurangi kepadatan, Agus Andrianto mengusulkan agar pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi daripada dipenjara. Usulan ini telah dibahas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung. Saat ini, pemerintah tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19 ribu narapidana, mayoritas pecandu dan penyalahguna narkoba, untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Imipas juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam menerima titipan tahanan dari kementerian atau lembaga lain guna mencegah lonjakan penghuni di lapas yang sudah melebihi kapasitas.
- Penulis :
- Pantau Community