billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemeriksaan Menunggu Saksi Internal BJB dan Vendor Rampung

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemeriksaan Menunggu Saksi Internal BJB dan Vendor Rampung
Foto: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

"Belum ada info dari penyidik", ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil akan dilakukan usai Lebaran 2025.

"Bisa jadi setelah Lebaran", kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

KPK menyatakan Ridwan Kamil akan dijadwalkan pemeriksaan setelah seluruh saksi dari internal Bank BJB dan para vendor yang memenangkan pengadaan selesai diperiksa.

"Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan", lanjut Budi.

Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar, Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar dari proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Pantau Community