
Pantau - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara untuk segera melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan," kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, di Palu, Senin.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah membuat berbagai regulasi terkait reklamasi yang sangat baik, namun implementasinya masih sangat lemah di lapangan.
Banyak perusahaan tambang yang dinilai melanggar ketentuan reklamasi dan dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi yang tegas.
Aturan reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen serta menempatkan dana jaminan reklamasi.
Menteri Kehutanan Tegaskan Akan Cabut IPPKH Jika Rehabilitasi Lahan Diabaikan
Selain itu, regulasi lebih lanjut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
"Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang," ujar Moh Taufik menegaskan.
Sikap serupa juga disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11).
"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani Pak, saya tidak ada masalah," ucap Raja Antoni menanggapi pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, terkait keberanian pemerintah mencabut IPPKH dari perusahaan yang tidak menjalankan komitmen penghijauan kembali.
Ia menambahkan bahwa selama data pendukung tersedia, Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
- Penulis :
- Pantau Community