Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Dukung Wacana Pemiskinan Koruptor, Tapi Ingatkan Soal Perlindungan Keluarga

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPK Dukung Wacana Pemiskinan Koruptor, Tapi Ingatkan Soal Perlindungan Keluarga
Foto: KPK mendukung wacana pemiskinan koruptor namun menekankan perlunya diskusi mendalam dan pembentukan undang-undang baru.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung wacana pemiskinan koruptor yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, namun menilai perlu ada diskusi mendalam dan penyusunan undang-undang khusus.

KPK Setuju Namun Dorong Diskusi Mendalam

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa wacana pemiskinan keluarga koruptor perlu dibahas lebih lanjut.

Tessa menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai tanggapan KPK terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

Tessa menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga koruptor tetap harus diperhatikan sesuai konteksnya.

"Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), di pasal 5, kalau saya tidak salah," ujarnya.

Pasal 5 UU TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenai hukuman pidana.

Namun, ketentuan tersebut kini telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI."

KPK Dorong Pembentukan Aturan Hukum Khusus

Tessa menyatakan bahwa wacana pemiskinan koruptor sebaiknya diikuti dengan pembentukan undang-undang baru.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sudah diharapkan banyak pihak, termasuk KPK dan masyarakat Indonesia.

"Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai enam jurnalis di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4), mengatakan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara.

"Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," ujarnya.

Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa pemiskinan keluarga koruptor perlu dilakukan dengan hati-hati.

"Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Kalau ada aset yang sudah milik dia, sebelum dia menjabat, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga gitu? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya," jelas Presiden.

Penulis :
Pantau Community