
Pantau - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengusaha Jan Hwa Diana terkait video sidak ke sebuah perusahaan yang viral di media sosial.
Sidak tersebut dilakukan Armuji pada Selasa, 8 April 2025, setelah menerima pengaduan dari warga di Rumah Aspirasi yang mengaku ijazahnya ditahan perusahaan meski sudah mengajukan resign.
Lokasi sidak berada di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Dalam aksinya, Armuji mengklaim datang secara baik-baik bersama tim untuk berdiskusi dan mencari kejelasan terkait penahanan ijazah mantan karyawan.
Namun, perusahaan menolak membuka pintu bagi rombongan Armuji.
Tudingan Pencemaran Nama Baik dan Respons Armuji
Dalam video yang kemudian viral, Armuji menyebut bahwa sebelumnya juga telah dilakukan sidak oleh Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, namun tetap tidak diberi akses masuk oleh perusahaan.
Ia bahkan sempat menyinggung adanya dugaan narkoba di dalam perusahaan.
Pernyataan tersebut membuat pihak perusahaan keberatan, hingga akhirnya Jan Hwa Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis malam, 10 April 2025.
"Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak yang lain", ujar Jan Hwa Diana.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, membenarkan bahwa laporan terhadap Armuji telah diterima oleh SPKT Polda Jatim.
Menanggapi laporan tersebut, Armuji menyatakan bahwa langkahnya adalah bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
"Membela anak-anak tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah, sama provinsi dibebaskan tanpa biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazah yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan", ujarnya.
- Penulis :
- Pantau Community