Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap Usai Transaksi dengan Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap Usai Transaksi dengan Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta
Foto: Seorang mantan artis diamankan setelah ketahuan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di mal kawasan Kemang.

Pantau - Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, ketika Sekar melakukan serangkaian transaksi menggunakan uang palsu di beberapa toko dalam mal tersebut.

Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, polisi menyita "2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai Rp.223.500.000,-".

Selain uang palsu, petugas juga mengamankan satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi sebagai barang bukti tambahan.

Tiga Kali Transaksi Mencurigakan, Terbongkar oleh Kasir

Sekar pertama kali berhasil melakukan pembayaran di sebuah toko tanpa kecurigaan dari pihak kasir.

Namun, pada transaksi kedua di toko yang sama, kasir yang berbeda memeriksa uang tersebut menggunakan mesin pendeteksi dan menemukan bahwa uang tersebut palsu.

Tidak menyerah, Sekar kembali mencoba transaksi di toko ketiga yang masih berada di dalam mal yang sama.

Kasir toko ketiga juga menemukan kejanggalan pada uang yang digunakan dan kembali memastikan bahwa uang tersebut palsu.

Pihak keamanan mal yang mengetahui rangkaian transaksi mencurigakan itu langsung mengamankan Sekar dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Sekar diketahui telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali.

Polisi kemudian menangkap dan menahan Sekar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Penyidikan kasus ini mengacu pada laporan resmi bernomor "LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya".

Penulis :
Pantau Community