Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Bogor, Salah Satu Tersangka Pegawai BUMN

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Bogor, Salah Satu Tersangka Pegawai BUMN
Foto: Pegawai Garuda Indonesia terlibat sindikat uang palsu di Bogor, polisi bongkar pabrik dan sita miliaran rupiah uang palsu.

Pantau - Polisi mengungkap bahwa satu dari delapan tersangka sindikat uang palsu di Bogor merupakan pegawai BUMN, yakni Bayu Setyo Aribowo (BS), karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyatakan pihaknya menyesalkan keterlibatan BS dalam kasus tersebut.

BS diketahui berperan sebagai pemesan uang palsu dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sebuah tas berisi uang Rp 316 juta yang tertinggal di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang.

Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu, sehingga polisi melakukan pengintaian dan berhasil menemukan pemilik tas.

Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor.

8 Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Rupiah Uang Palsu Disita

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing:

  • BS – pemesan uang palsu/karyawan BUMN
  • BBU – pemesan uang palsu
  • MS – pengambil tas berisi uang palsu
  • BI – penjual uang palsu
  • E – penjual uang palsu
  • AY – perantara penjual dan pencetak uang palsu
  • DS – pencetak uang palsu
  • LB – penyedia tempat produksi uang palsu

Dalam penggeledahan di lokasi pabrik, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan cetak dan uang palsu yang siap edar.

Barang bukti tersebut termasuk 23.297 lembar uang pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar, serta 15 lembar uang pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.

Polisi mengungkap bahwa uang palsu tersebut diproduksi berdasarkan pesanan.

Untuk mendapatkan Rp 300 juta uang palsu, pelaku harus membayar sekitar Rp 90 juta dalam bentuk uang asli.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyatakan, "Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun."

Penulis :
Pantau Community