
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga menerima suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Mereka diduga menerima suap demi memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus megakorupsi tersebut.
Dikenakan Baju Tahanan Oranye, Ketiga Hakim Ditahan di Rutan Salemba
Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketiga hakim tersebut keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Kejagung.
Agam Syarif Baharuddin tampak memakai baju tahanan saat keluar dari gedung pemeriksaan.
Ali Muhtarom juga terlihat dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan.
Djuyamto tampak berjalan dengan wajah tertunduk, mengenakan seragam tahanan yang sama.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Penahanan ini merupakan langkah hukum lanjutan dalam mengusut tuntas praktik suap di lingkungan peradilan yang mencoreng integritas lembaga hukum.
- Penulis :
- Pantau Community