
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka terhadap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta tiga hakim yang menjadi anggota majelis perkara yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta.
Terbukti Terima Suap Miliaran, MA Sebut Perlu Junjung Praduga Tak Bersalah
Yanto menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum terhadap para tersangka berlangsung.
Di sisi lain, MA menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan hakim dalam kasus korupsi yang kembali mencoreng wajah lembaga peradilan.
MA menilai hal ini sangat ironis, mengingat saat ini lembaga tersebut tengah berupaya keras melakukan pembenahan guna mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
Kejaksaan Agung pada Minggu, 13 April 2025, menetapkan tiga hakim yaitu DJU, ASB, dan AM sebagai tersangka usai pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan penemuan bukti yang cukup.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga hakim diduga menerima uang suap bernilai miliaran rupiah melalui MAN, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 April 2025.
Tiga Korporasi Lepas dari Tuntutan Meski Terbukti Bersalah
Putusan lepas kontroversial tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai DJU dengan dua anggota hakim AM dan ASB pada Rabu, 19 Maret 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, tiga korporasi besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider dari jaksa penuntut umum.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan tersebut juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
- Penulis :
- Pantau Community