Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Kurir dan Temukan 192 Kg Sabu Tersembunyi dalam Karung Teh Cina

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Polisi Tangkap Kurir dan Temukan 192 Kg Sabu Tersembunyi dalam Karung Teh Cina
Foto: Direktorat Narkoba Bareskrim Polri gagalkan peredaran 192 kg sabu jaringan internasional di Aceh.

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 192 kilogram di wilayah Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial M (36) yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

"Pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, kami mengamankan seseorang dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 192 kilogram," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Tersangka M diketahui berperan sebagai kurir darat yang bertugas menerima dan mengangkut barang haram tersebut.

Pengiriman Melalui Selat Malaka dan Teknik Deception

Awal mula kasus ini terungkap dari informasi intelijen tentang rencana pengiriman sabu-sabu dari jaringan narkoba Indonesia-Malaysia melalui jalur laut di Selat Malaka menuju Aceh.

Pada tanggal 6 April 2025, jaringan tersebut diketahui telah bergerak menggunakan kapal boat untuk menjemput sabu-sabu.

Dua hari kemudian, informasi menyebutkan bahwa kapal telah mendarat dan barang telah diserahkan kepada pihak penerima di darat.

"Sampai di darat, mereka melakukan deception, teknik-teknik merekalah, hingga tim kami bisa menemukan itu," kata Eko.

Tim penyidik kemudian menyisir wilayah pantai di sekitar Pandrah, Bireuen, Aceh, dan menemukan sebuah mobil yang dikemudikan oleh tersangka M.

Mobil itu dicurigai sebagai kendaraan pengangkut sabu-sabu, sehingga dilakukan pengejaran.

"Pada saat pengejaran, pelaku menabrak salah satu truk. Alhamdulillah, tidak sampai meninggal dunia," jelas Eko.

Saat diperiksa, ditemukan 10 karung di dalam mobil yang berisi total 192 kilogram sabu-sabu yang disamarkan sebagai teh cina.

DPO dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk menerima dan membawa paket sabu-sabu tersebut.

Penyidik pun menetapkan R dan satu orang lainnya berinisial F sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Brigjen Eko belum mengungkapkan peran F secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berpotensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut," ujarnya.

Peran M sebagai kurir juga masih didalami lebih lanjut.

"Tersangka masih kami interogasi. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena perlu teknik-teknik lainnya untuk mendalami ini," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka M dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Penulis :
Pantau Community