Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Soroti Rekam Jejak Andrew Hidayat, Pengamat Ingatkan Risiko Integritas Jelang IPO COIN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Soroti Rekam Jejak Andrew Hidayat, Pengamat Ingatkan Risiko Integritas Jelang IPO COIN
Foto: Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga mengingatkan pentingnya mewaspadai rekam jejak hukum Andrew Hidayat. (Sumber Foto: ANTARA/HO)

Pantau - Menjelang penawaran saham perdana (IPO) PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan pentingnya mewaspadai rekam jejak hukum Andrew Hidayat, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.

Seperti dikutip ANTARA, Hardjuno menyatakan status COIN sebagai pionir dalam IPO sektor kripto di Indonesia membuat integritasnya harus dijaga secara ketat agar tidak menciptakan preseden buruk di pasar modal nasional.

"IPO COIN memang mencatatkan diri sebagai tonggak baru di pasar modal nasional. Tapi justru karena statusnya sebagai pionir, integritasnya harus tanpa cela dan jangan sampai pencapaian ini menciptakan preseden yang keliru," ungkapnya.

Rekam Jejak Andrew dan Keterkaitannya dengan COIN

COIN merupakan induk dari dua entitas penting dalam industri kripto nasional, yaitu PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa kripto, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai kustodian kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia.

IPO COIN yang dimulai sejak 2 Juli 2025 telah mencatatkan oversubscribe lebih dari 70 kali, melibatkan lebih dari 100 ribu calon investor.

Namun, perhatian publik juga tertuju pada nama Andrew Hidayat yang disebut dalam prospektus IPO sebagai salah satu pemilik manfaat utama atau ultimate beneficial owner (UBO), meski pihak COIN telah menyatakan bahwa Andrew bukan pemilik manfaat akhir perusahaan.

Hardjuno menyampaikan bahwa rekam jejak Andrew seharusnya menjadi perhatian, karena pada tahun 2015 ia pernah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap perizinan tambang batu bara yang turut melibatkan anggota DPR.

Andrew juga diduga memiliki keterlibatan dalam kontroversi tender aset sitaan negara dalam kasus Jiwasraya, yaitu tambang PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dibeli oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan pembeli aset tersebut diduga terafiliasi dengan Andrew, meskipun belum ada klarifikasi terbuka.

Aspek Hukum dan Etika dalam IPO Kripto

Hardjuno menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 terhadap individu dengan catatan hukum ekonomi untuk mendirikan perusahaan kripto, semangat regulasi tersebut mendukung transparansi, perlindungan investor, dan tata kelola yang sehat.

"Kita tidak sedang membahas legalitas formal semata, tetapi juga etika dan kepercayaan publik. Pasar modal adalah institusi kepercayaan dan calon emiten harus bersih, tidak hanya dari sisi laporan keuangan, tapi juga dari aspek governance," ia mengungkapkan.

Ia mengimbau agar otoritas pasar seperti OJK, BEI, dan otoritas kripto tetap bersikap waspada dan tidak terbawa euforia sesaat atas pencapaian IPO COIN.

"Kita boleh bangga punya pionir IPO kripto, tapi jangan tutup mata terhadap hal-hal yang diduga berpotensi merusak kepercayaan publik. Karena sekali saja kredibilitas pasar goyah, maka akan butuh waktu panjang untuk memulihkannya," ujar Hardjuno.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa kasus hukum yang pernah menjerat Andrew Hidayat tidak termasuk kategori yang dilarang oleh Peraturan Bappebti.

"Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," jelas Nyoman.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf