Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Selidiki Pengemudi Lawan Arus yang Terserempet Kereta Usai Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jakut

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Selidiki Pengemudi Lawan Arus yang Terserempet Kereta Usai Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jakut
Foto: (Sumber: Kondisi mobil dengan nomor polisi B 1794 JVH yang tertabrak kereta api di Perlintasan Rel Kereta Mangga dua Square, Wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kecelakaan antara sebuah mobil dan kereta api yang terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 02.35 WIB.

Insiden terjadi di perlintasan rel kereta Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari arah utara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa mobil dengan nomor polisi B 1794 JVH yang dikemudikan oleh pria berinisial JC tertabrak kereta setelah melawan arus.

"Mobil tersebut melawan arus karena dikejar oleh pengguna jalan lain setelah sebelumnya terlibat kecelakaan di wilayah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat", jelasnya.

Berawal dari Tabrakan di Tambora, Berakhir di Perlintasan Rel Mangga Dua

Kecelakaan beruntun bermula saat kendaraan JC terlibat tabrakan dengan tiga sepeda motor dan seorang pejalan kaki di Tanah Sereal, Tambora.

Usai kejadian, JC mencoba melarikan diri dan nekat melawan arus lalu lintas untuk menghindari kejaran warga.

Saat melintasi perlintasan rel kereta api di kawasan Mangga Dua, mobil JC terserempet oleh kereta yang melintas.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini.

Kerusakan hanya terjadi pada kendaraan roda empat milik JC.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa kemungkinan pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.

"Belum diketahui, masih menunggu hasil tes urine", ujarnya.

Penyelidikan lanjutan terhadap insiden ini masih dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penulis :
Gerry Eka