Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Menyambut KUHP dan KUHAP Baru: Arah Baru Hukum Pidana Indonesia yang Lebih Humanis dan Berdaulat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menyambut KUHP dan KUHAP Baru: Arah Baru Hukum Pidana Indonesia yang Lebih Humanis dan Berdaulat
Foto: (Sumber: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan saat membuka kegiatan Internalisasi Pengawalan Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI).)

Pantau - Mulai 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menandai berakhirnya ketergantungan pada sistem hukum pidana warisan kolonial dan membuka era baru yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta realitas sosial nasional.

Pembaruan ini disebut sebagai Indonesian Way dalam hukum pidana, menekankan pendekatan hukum yang lebih kontekstual, manusiawi, dan berkeadilan, bukan sekadar represif.

KUHP Baru: Pidana Alternatif dan Keadilan Restoratif Jadi Arah Utama

KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari yang sebelumnya berpusat pada hukuman penjara, menuju pemidanaan yang berorientasi pada pencegahan, pemulihan, dan kemanusiaan.

Pasal 51 menyebut bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah kejahatan, memulihkan keseimbangan, dan menjunjung nilai kemanusiaan.

Pasal 52 menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia.

Sebagai bentuk implementasi, Pasal 65 huruf e memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, dan Pasal 85 mengaturnya sebagai alternatif untuk pelanggaran ringan.

Pasal 70 KUHP baru bahkan menyarankan agar pidana penjara digunakan secara selektif, khususnya bagi pelaku pertama atau perkara berdampak terbatas.

Dengan demikian, keadilan substantif dan kondisi sosial menjadi dasar pertimbangan dalam penjatuhan hukuman, bukan hanya kepastian normatif.

KUHAP Baru: Perkuat Hak Tersangka dan Proses Peradilan yang Adil

KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam proses peradilan pidana.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan tersangka, guna mencegah penyiksaan dan intimidasi.

Pasal 31 dan 32 menjamin hak atas bantuan hukum sejak awal pemeriksaan, memperkuat posisi advokat dalam menjamin pemeriksaan yang adil.

Pasal 21, Pasal 7 huruf k, dan Pasal 24 ayat (2) huruf h secara eksplisit mengakui keadilan restoratif sebagai bagian dari hukum acara pidana.

Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP baru menawarkan arah hukum pidana yang lebih kontekstual, inklusif, dan berpihak pada perlindungan kelompok rentan.

Tantangan Implementasi: Konsistensi dan Pengawasan Jadi Kunci

Meskipun secara normatif menawarkan arah baru, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.

Transisi ke rezim hukum baru membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum, pemahaman yang seragam antarlembaga, dan peraturan pelaksana yang memadai.

Tanpa pengawasan yudisial yang kuat dan komitmen terhadap akuntabilitas, pidana alternatif dan keadilan restoratif berisiko hanya berlaku selektif, sementara praktik represif tetap berlangsung—terutama dalam kasus kebebasan berekspresi, pembela lingkungan, dan kelompok rentan.

Pengawasan publik, sikap kritis akademisi, peran aktif advokat, dan komitmen negara dalam melindungi HAM akan menjadi penentu apakah pembaruan ini benar-benar bermakna.

Instrumen Transformatif atau Alat Kekuasaan?

Bagi gerakan hak asasi manusia, hukum pidana selalu menjadi ruang paling rawan, karena di sanalah negara menggunakan kekuasaan koersifnya secara langsung terhadap warga.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian etis: apakah kekuasaan negara akan digunakan untuk melindungi atau menekan?

Netralitas hukum sering kali menjadi mitos yang menutupi relasi kuasa dalam praktiknya.

Jika dibiarkan tanpa kontrol, pembaruan hukum bisa kehilangan nilai kemanusiaannya dan justru memperkuat ketimpangan.

Namun jika dijalankan dengan konsisten, KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi instrumen transformatif untuk memperkuat demokrasi, membangun kepercayaan publik, dan meneguhkan martabat hukum Indonesia di mata dunia.

Pembaharuan ini bukan sekadar revisi teknis perundang-undangan, tetapi arah peradaban hukum Indonesia yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis :
Gerry Eka