
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tidak belajar dari kasus korupsi di Kabupaten Cilacap terkait dugaan pemerasan untuk pemberian THR kepada Forkopimda.
Kasus yang dimaksud melibatkan Syamsul Auliya Rachman yang diduga melakukan pemerasan untuk kebutuhan THR dan kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan praktik serupa.
Ia mengatakan, "Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,"
Namun demikian, praktik pemberian THR kepada Forkopimda masih ditemukan dalam kasus di Tulungagung.
Asep menambahkan, "Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk forkopimda"
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal.
Para pihak kemudian dibawa ke Jakarta pada 11 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK menegaskan kepala daerah dan Forkopimda seharusnya memiliki komitmen untuk menggunakan anggaran demi kepentingan masyarakat.
Asep menyampaikan, "Pemerintah daerah dan forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma,"
Dalam kasus Cilacap, Syamsul Auliya Rachman diketahui menargetkan Rp750 juta dari pemerasan, namun baru memperoleh sekitar Rp610 juta sebelum akhirnya terungkap.
- Penulis :
- Gerry Eka








