
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi setelah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kepala daerah telah memiliki hak keuangan resmi seperti gaji dan dana operasional.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, "Dengan demikian, membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum".
Ia menambahkan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan tidak dibenarkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Para pihak kemudian dibawa ke Jakarta pada 11 April 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Asep juga mengingatkan, "Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,".
KPK menegaskan penyalahgunaan kewenangan, termasuk penggunaan surat pernyataan sebagai alat tekanan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses pidana.
- Penulis :
- Gerry Eka








