
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung merasa resah atas dugaan pemerasan oleh Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan para kepala OPD baru menjabat sekitar empat bulan sejak dilantik pada Desember 2025.
Ia mengatakan, "Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,".
Pemerasan diduga dilakukan dengan modus ancaman melalui surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN.
Asep menambahkan, "Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,".
Selain itu, para kepala dinas juga merasa tertekan karena sering dimintai uang oleh ajudan bupati.
Ia mengatakan, "Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,".
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Para pihak kemudian dibawa ke Jakarta pada 11 April 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
- Penulis :
- Gerry Eka








