Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

'Joker' Pelaku Penyerangan di Kereta Jepang Dihukum 23 Tahun Penjara

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

'Joker' Pelaku Penyerangan di Kereta Jepang Dihukum 23 Tahun Penjara
Foto: Pelaku penyerangan, Kyota Hattori (Tangkapan layar)

Pantau – Pengadilan Jepang pada Senin (31/7/2023) menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada seorang pria setelah dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dan menyulut api di sebuah kereta api di Tokyo dengan berpakaian seperti penjahat dalam tokoh Joker.

Vonis untuk serangan Halloween 2021 itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Tokyo cabang Tachikawa, kata juru bicara pengadilan kepada AFP.

Kyota Hattori (26), dihukum karena menikam seorang penumpang pria berusia 70-an tahun dan mencoba membunuh 12 orang lainnya dengan menyalakan api di dalam kereta, kata Jiji Press dan media lokal lainnya.

Hattori dilaporkan telah mengatakan kepada para penyelidik bahwa dia ingin membunuh orang dan dijatuhi hukuman mati. Dia juga mengatakan kepada mereka bahwa dia telah menyebarkan cairan korek api di dalam kereta.

Kejahatan dengan kekerasan jarang terjadi di Jepang, tetapi sesekali terjadi penusukan dan bahkan penembakan, termasuk pembunuhan mantan perdana menteri Shinzo Abe tahun lalu.

Pada Agustus 2021, sembilan orang terluka, salah satunya parah, dalam serangan penikaman di kereta komuter di Tokyo, dan tersangka kemudian menyerahkan diri setelah melarikan diri dari tempat kejadian.

Dalam serangan terpisah pada bulan yang sama, dua orang menderita luka bakar dalam serangan asam di stasiun kereta bawah tanah Tokyo.

[Sumber: CNA News]

Penulis :
Abdan Muflih