
Pantau – Sepasang suami istri (pasutri) di Thailand didakwa karena diduga menyembunyikan mayat seorang balita di dalam lemari es.
Dilansir dari CNA News, mayat balita berusia dua tahun itu ditemukan pada Sabtu (6/1/2024) di dalam lemari es di sebuah rumah di distrik Bang Bua Thong, Nonthaburi.
Pasangan bernama Harnnarong Praiphanom (31) dan istrinya, Marisa Thong-iam (25) dituduh tidak melaporkan kematian balita tersebut kepada polisi dan menyembunyikan mayatnya. Harnnarong juga dituduh melakukan pelanggaran narkoba.
Menurut beberapa sumber dari media Thailand melaporkan bahwa Harnnarong adalah teman dari ayah anak tersebut. kepala kantor polisi Bang Bua Thong, Preut Chamroonsart, mengatakan kepada wartawan bahwa saat ini pihaknya akan menanyai orang tua kandung bocah nahas tersebut.
Untuk mengusut kasus tersebut, petugas polisi, ahli forensik dan tim medis pun dikerahkan ke lokasi ditemukannya mayat balita itu di Jalan Rattanathibet pada Sabtu (6/1/2024).
Menurut laporan dari PBS World Thailand, pihak berwenang telah mendatangi rumah tersebut setelah ibu Harnnarong mengeluhkan terciumnya bau busuk yang berasal dari rumah tersebut dan anak itu juga dikabarkan telah hilang sejak 2 Januari.
Menurut Bangkok Post, petugas menemukan mayat balita tersebut dalam kondisi terbungkus selimut dan diletakkan di dalam lemari es.
Hasil autopis pada Minggu (7/1/2024) mengkonfirmasi bahwa anak tersebut tewas diduga karena tersedak usai memakan ketan. Dan kini jenazah balita itu telah dikremasi pada Senin (8/1/2024) lalu.
[Sumber: Channel News Asia]
- Penulis :
- Abdan Muflih