
Pantau - Meskipun situasi di Lebanon tengah dalam keadaan darurat, sebanyak 116 Warga Negara Indonesia (WNI) memutuskan untuk tetap bertahan di negara tersebut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa alasan utama mereka tetap tinggal adalah karena faktor pribadi, seperti hubungan pernikahan dengan warga setempat, status sebagai mahasiswa, dan pekerjaan sebagai pekerja migran.
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memaksa para WNI untuk mengikuti evakuasi jika mereka memilih untuk tetap berada di Lebanon.
"Kami tidak memaksakan evakuasi terhadap mereka yang ingin bertahan. Keputusan itu sepenuhnya merupakan pilihan pribadi masing-masing individu," ujar Judha dalam keterangan pers di Tangerang, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, meskipun pemerintah telah memulai proses evakuasi WNI sejak situasi darurat diumumkan, banyak dari WNI yang bertahan karena alasan keluarga atau pendidikan.
"Sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa yang tengah menempuh studi di Lebanon dan WNI yang menikah dengan warga setempat. Ada juga yang bekerja sebagai pekerja migran," jelas Judha.
Baca Juga:
Israel Perintahkan Evakuasi Warga Sipil di 26 Kota Perbatasan Lebanon
Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah mengevakuasi sebanyak 65 WNI sejak status darurat diumumkan pada 4 Agustus 2024 oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lebanon. Dalam evakuasi terbaru, 40 WNI dan satu WNA berhasil dipulangkan dari Lebanon melalui jalur darat yang kompleks, melewati Beirut, Damaskus, hingga ke Amman, Yordania, sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia. Gelombang evakuasi ini dilakukan secara bertahap menggunakan maskapai penerbangan internasional.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi Lebanon untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi selama proses evakuasi, termasuk sejumlah WNI yang sempat tertahan di imigrasi. Namun, setelah melalui berbagai proses, semua WNI berhasil dipulangkan dengan selamat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah