
Pantau - Pengadilan Bangladesh pada Kamis (17/10/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Sheikh Hasina, bekas perdana menteri (PM) yang kini berada di pengasingan. Hasina melarikan diri ke India pada Agustus 2024, setelah lengser akibat revolusi mahasiswa.
“Pengadilan telah memerintahkan penangkapan Sheikh Hasina dan menginstruksikan agar dia dihadirkan di pengadilan pada 18 November,” ujar Kepala Jaksa Tribunal Kejahatan Internasional Bangladesh, Mohammad Tajul Islam kepada media.
Selama 15 tahun kekuasaannya, Hasina dituding melakukan pelanggaran HAM besar-besaran, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan politiknya.
“Sheikh Hasina memimpin aksi pembantaian dan kejahatan kemanusiaan antara Juli hingga Agustus,” ujar Tajul Islam, seraya menyebut keputusan hari ini sebagai “momen bersejarah.”
Baca juga: Bangladesh Minta India Bungkam Eks PM Sheikh Hasina
Sejak melarikan diri dari Bangladesh, Hasina (77) tak terlihat di depan publik. Lokasi terakhirnya diketahui di pangkalan militer dekat New Delhi, India.
Kehadirannya di India memicu kemarahan Dhaka. Bangladesh mencabut paspor diplomatiknya dan berupaya memulangkannya lewat perjanjian ekstradisi dengan India. Namun, ada klausul yang memungkinkan India menolak ekstradisi jika kasus tersebut dianggap bermotif politik.
Pada 2010, Hasina membentuk Tribunal Kejahatan Internasional (ICT), yang kemudian dianggap kontroversial karena dituduh digunakan untuk menyingkirkan lawan politik. PBB dan lembaga HAM mengkritik pengadilan itu karena minim transparansi.
Saat ini, pengadilan tengah memproses sejumlah kasus yang menuduh Hasina sebagai dalang “pembantaian massal” terhadap para demonstran. (AFP)
Baca juga: Pemerintah Bangladesh Cabut Paspor Diplomatik, Termasuk Bekas PM Hasina
- Penulis :
- Khalied Malvino