
Pantau - DPR RI menolak keputusan Israel yang melarang Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi di Palestina.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan, kebijakan Israel ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi para pengungsi Palestina.
Sukamta juga mendorong Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menyampaikan penolakan tegas atas tindakan tersebut.
Menurutnya, Indonesia akan terus mengupayakan langkah diplomatik di tingkat internasional untuk menekan Israel agar mencabut kebijakan ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan negara-negara sahabat untuk menekan Israel agar membatalkan undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Sukamta menjelaskan, sebagian besar negara di dunia mengecam keputusan Israel karena UNRWA memiliki peran vital dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan pokok bagi jutaan pengungsi Palestina yang terdampak konflik berkepanjangan.
Baca Juga: Palestina Kutuk Larangan Operasional UNRWA oleh Israel
“Keputusan Knesset untuk melarang UNRWA bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan akan memperburuk krisis pengungsi Palestina," tegas politisi PKS tersebut.
"Kita menyaksikan pengekangan terhadap badan internasional yang selama ini menjadi penopang akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi pengungsi Palestina,” tambahnya.
Ia memperingatkan, undang-undang tersebut akan semakin menambah penderitaan rakyat Palestina serta berpotensi memicu krisis kemanusiaan yang lebih besar di kawasan.
Apabila undang-undang ini mulai diterapkan, akses para pengungsi terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar akan semakin terbatas, yang berisiko meningkatkan tingkat kemiskinan dan memperburuk kondisi kesehatan di kalangan pengungsi Palestina.
“UNRWA telah memberikan bantuan krusial bagi lebih dari 5 juta pengungsi Palestina di Palestina dan negara-negara tetangga,” tutupnya
- Penulis :
- Aditya Andreas