
Pantau - Komisi Penyidikan Kerajaan (RCI) Malaysia merekomendasikan penyelidikan kriminal terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad.
Melansir Reuters, hal ini terkait keputusan mencabut klaim atas dua pulau sengketa di Selat Singapura, seperti yang tertuang dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis (5/12/2024).
RCI dibentuk setelah PM Anwar Ibrahim, menyerukan peninjauan ulang atas keputusan pemerintah tahun 2018.
Keputusan itu diambil saat Mahathir menjabat dan mencabut tantangan Malaysia terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kedaulatan tiga pulau di perairan antara Malaysia dan Singapura.
Pada 2008, ICJ memutuskan formasi Middle Rocks menjadi milik Malaysia, sementara Pedra Branca diberikan kepada Singapura.
Namun pada 2017, Malaysia mencoba membatalkan putusan terkait Pedra Branca dan meminta klarifikasi ICJ atas status South Ledge, pulau ketiga yang disengketakan.
Berdasarkan laporan RCI yang telah dideklasifikasi dan dipresentasikan di DPR Malaysia hari ini, kedua permohonan tersebut dicabut setahun kemudian saat Mahathir menjabat sebagai PM untuk kedua kalinya.
Laporan setebal 217 halaman tersebut, yang sebagian isinya disunting, merekomendasikan penyelidikan terhadap Mahathir, yang kini berusia 99 tahun, atas dugaan penipuan dan kerugian tidak sah terkait pencabutan klaim itu.
Baca juga:
- PM Anwar Larang Para Menterinya Cuti, Banjir Malaysia Makin Parah!
- Pemerintah Malaysia Imbau Evakuasi Pascabanjir Bandang
Laporan itu menyebutkan tanggung jawab Mahathir sebagai PM untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan serta kedaulatan Malaysia. Kantor Mahathir belum merespons atas permintaan komentar.
Dalam kesaksiannya kepada RCI, yang tercantum dalam laporan, Mahathir menyatakan, pencabutan klaim tersebut adalah keputusan kabinet.
Keputusan ini dibuat setelah berkonsultasi dengan para ahli dan berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan Singapura untuk menerima putusan ICJ.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, pelanggaran tersebut dapat dihukum penjara hingga 7 tahun, denda, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Mahathir adalah PM terlama di Malaysia, menjabat selama 22 tahun hingga 2003. Dia kembali menjabat pada 2018 setelah berdamai dengan Anwar Ibrahim, mantan anak didiknya yang kemudian menjadi rival politiknya selama puluhan tahun.
Namun, koalisi pemerintahan mereka runtuh dalam waktu kurang dari 2 tahun gegara konflik internal. Anwar menjabat sebagai PM pada 2022 dengan janji memberantas korupsi.
Namun, Anwar menghadapi tuduhan dari beberapa pihak yang menudingnya menargetkan lawan politik. Anwar membantah tuduhan itu dan menegaskan enggan campur tangan dalam kasus pengadilan.
Laporan RCI menyatakan, tenggat waktu untuk gugatan perdata terhadap Mahathir terkait masalah ini telah berakhir.
Baca juga:
- Penulis :
- Khalied Malvino