billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Human Rights Watch: Kebijakan Israel di Gaza Sama dengan Genosida

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Human Rights Watch: Kebijakan Israel di Gaza Sama dengan Genosida
Foto: Warga Khan Yunis mengisi jeriken dengan air yang langka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Gaza. (Getty Images)

Pantau - Human Rights Watch (HRW) menyatakan pada Kamis (19/12/2024) bahwa ribuan warga Palestina di Gaza tewas akibat kebijakan Israel yang menghalangi akses mereka terhadap air bersih. HRW menyebut tindakan ini setara dengan kejahatan genosida dan pemusnahan.

“Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari pembunuhan massal warga sipil Palestina di Gaza, membuktikan bahwa otoritas Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.

Kebijakan ini juga termasuk ‘tindakan genosida’ berdasarkan Konvensi Genosida 1948,” tulis laporan HRW, melansir Reuters.

Israel membantah tuduhan genosida dan menegaskan pihaknya telah mematuhi hukum internasional serta memiliki hak untuk membela diri setelah serangan lintas perbatasan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.

Laporan tersebut juga menyoroti bahwa untuk membuktikan genosida, harus ada bukti niat dari pihak Israel.

HRW mencatat pernyataan beberapa pejabat senior Israel yang menyiratkan keinginan untuk “menghancurkan warga Palestina,” sehingga penghalangan akses air dapat dikategorikan sebagai kejahatan genosida.

“Kami menemukan bahwa pemerintah Israel dengan sengaja membunuh warga Palestina di Gaza dengan menghalangi akses mereka terhadap air yang dibutuhkan untuk bertahan hidup,” ungkap Lama Fakih, Direktur Timur Tengah HRW, dalam konferensi pers.

Baca juga:

HRW menjadi kelompok hak asasi manusia (HAM) kedua dalam sebulan terakhir yang menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, setelah sebelumnya Amnesty International mengeluarkan laporan serupa.

Laporan ini muncul beberapa pekan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tuduhan yang mereka tolak.

Berdasarkan Konvensi Genosida 1948, genosida didefinisikan sebagai “tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama.”  

Laporan HRW setebal 184 halaman itu menyebutkan pemerintah Israel menghentikan aliran air ke Gaza, memutus pasokan listrik, dan membatasi bahan bakar sehingga fasilitas air dan sanitasi di Gaza tidak bisa beroperasi.

Akibatnya, warga Gaza hanya memiliki akses beberapa liter air per hari, jauh di bawah ambang minimum 15 liter per hari untuk bertahan hidup.

Israel memulai serangan udara dan darat di Gaza setelah Hamas menyerang komunitas Israel di perbatasan 14 bulan lalu, menewaskan 1.200 orang dan membawa lebih dari 250 sandera ke Gaza, menurut catatan Israel.

Operasi militer Israel juga menewaskan lebih dari 45.000 warga Palestina, memicu jutaan penduduk Gaza mengungsi, dan menghancurkan sebagian besar wilayah di jalur pantai tersebut.

Penulis :
Khalied Malvino