
Pantau - Kejaksaan Korea Selatan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan pra-sidang terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, hanya berselang empat jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sebelumnya.
Baca juga: Jaksa Minta Perpanjangan Penahanan Presiden Korsel
Tim jaksa yang menangani kasus ini, mengajukan kembali permohonan tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Sabtu (25/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
Permohonan ini bertujuan untuk memperpanjang penahanan Yoon hingga 6 Februari 2025, setelah kejaksaan mengambil alih kasus dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).
Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan merujuk pada kasus-kasus sebelumnya di mana jaksa melakukan investigasi tambahan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, setelah mengambil alih kasus dari CIO.
Baca juga: Penyidik Korsel Usul Yoon Suk Yeol Diadili atas Tuduhan Pemberontakan
"Ini adalah prosedur standar dalam investigasi lanjutan," ujar seorang juru bicara kejaksaan.
Langkah ini diambil setelah pengadilan menolak permohonan sebelumnya pada Jumat malam. Pengadilan beralasan bahwa Undang-Undang (UU) CIO memisahkan kewenangan investigasi dan penuntutan, yang masing-masing dipegang oleh badan anti-korupsi dan kejaksaan.
Putusan kedua pengadilan terkait permohonan perpanjangan penahanan ini diperkirakan akan keluar paling cepat pada Sabtu (25/1/2025) malam.
Baca juga: Dokumen Darurat Militer Yoon Jadi Buruan Polisi Korea Selatan
Jika pengadilan mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan, kejaksaan kemungkinan akan melakukan interogasi langsung terhadap presiden di Pusat Penahanan Seoul, tempat ia ditahan saat ini.
Apabila permohonan tersebut ditolak, kejaksaan diperkirakan akan mendakwa presiden sebelum akhir masa penahanannya yang saat ini, yang menurut spekulasi pihak kejaksaan, akan berakhir pada hari Senin.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau secara seksama.
Sumber: KBS World
- Penulis :
- Khalied Malvino