
Pantau - Penyidik Korea Selatan merekomendasikan agar Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, diadili atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga:
- Penyidik Geledah Kantor Presiden Korsel Ketiga Kalinya
- Yoon Suk-yeol jadi Presiden Korsel Pertama yang Ditahan saat Menjabat
Hal ini diusulkan pada Kamis (23/1/2025), setelah pihak penyidik menyerahkan hasil penyelidikan terkait deklarasi darurat militer yang gagal kepada jaksa penuntut umum.
"Tuduhan resmi terhadap Yoon adalah memimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) setelah penyelidikan selama 51 hari terkait upaya Yoon pada 3 Desember 2024.
CIO mengungkapkan, pihaknya “memutuskan untuk meminta Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan dakwaan terhadap Presiden yang sedang menjabat, Yoon Suk Yeol, terkait tuduhan termasuk memimpin pemberontakan.”
Baca juga:
- Dokumen Darurat Militer Yoon Jadi Buruan Polisi Korea Selatan
- Presiden Yoon Lagi-lagi Ogah Diperiksa KPK Korsel
"Yoon diduga telah bersekongkol dengan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) dan para komandan militer pada 3 Desember 2024,” tulis pernyataan CIO.
Pemimpin yang kini sedang ditangguhkan tugasnya itu “mendeklarasikan darurat militer dengan niat untuk mengecualikan kewenangan negara atau mengganggu tatanan konstitusional, sehingga memicu kerusuhan.”
Dalam sistem hukum Korea Selatan, berkas kasus tersangka---yang diidentifikasi sebagai “Yoon Suk Yeol: presiden”---kini akan diserahkan kepada jaksa, dan memiliki waktu 11 hari untuk memutuskan apakah akan mendakwa Yoon, yang bisa berujung pada persidangan pidana.
"Kantor kejaksaan mematuhi permintaan CIO untuk pengalihan kasus,” ungkap penyidik.
Sumber: The Straits Times/AFP
- Penulis :
- Khalied Malvino