
Pantau - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, yang saat ini menjalani hukuman penjara, bersama istrinya Bushra Bibi, resmi mengajukan banding atas vonis kasus korupsi pada Senin (27/1/2025).
Baca juga: Imran Khan dan Istri Dituntut atas Penjualan Ilegal Hadiah Negara
Informasi ini disampaikan oleh pengacara mereka, Khalid Yousaf Chaudhry. Imran Khan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Bushra Bibi menerima vonis 7 tahun, dalam kasus terbaru yang menjerat keduanya.
"Kami telah mengajukan banding hari ini, dan dalam beberapa hari ke depan dokumen ini akan melalui proses administratif sebelum jadwal sidang ditentukan," ujar Chaudhry.
Baca juga: Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara, Nasib Politiknya di Ujung Tanduk
Banding tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi Islamabad setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan khusus kasus korupsi atas dugaan "korupsi dan praktik korup" terkait yayasan sosial yang mereka dirikan bersama, Al-Qadir Trust.
Imran Khan, yang kini berusia 72 tahun, telah berada dalam tahanan sejak Agustus 2023 dan menghadapi sekitar 200 dakwaan yang dia klaim bermotif politik.
Sumber: AFP
- Penulis :
- Khalied Malvino