Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Nasib Politik Pemimpin Oposisi Korsel di Ujung Tanduk

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Nasib Politik Pemimpin Oposisi Korsel di Ujung Tanduk
Foto: Pemimpin oposisi Korea Selatan, Lee Jae-myung menyapa media sebelum konferensi pers di gedung DPR Seoul untuk menanggapi perkembangan kasusnya. (Getty Images)

Pantau - Pemimpin oposisi Korea Selatan Lee Jae-myung menghadiri sidang banding terakhir pada Rabu (26/2/2025) terkait tuduhan memberikan keterangan palsu saat kampanye Pilpres 2022.

Baca juga:
DPR Korea Selatan Dorong Penyelidikan Khusus Skandal Presiden Yoon

Lee dari Partai Demokrat berpeluang menjadi calon presiden terkuat jika pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dikabulkan. Namun, jika putusan pengadilan tingkat pertama berupa hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dikuatkan, dia terancam tak bisa mencalonkan diri dalam Pilpres 2027.

"Pengadilan akan membuat keputusan yang tepat. Dalam perjalanan dunia, segala sesuatu pasti mengalir ke arah akal sehat dan prinsip," ungkap Lee kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Tinggi Seoul.

Sidang dimulai dengan kesaksian para saksi sebelum jaksa menyampaikan pernyataan akhir dan tuntutan. Lee juga akan memberikan pernyataan penutup sebelum pengadilan mengumumkan jadwal putusan. Vonis untuk Lee diperkirakan akan diumumkan akhir Maret 2025.

Baca juga:
Presiden Korsel Tuding Oposisi Ingin Hancurkan Pemerintahannya

Lee dituduh berbohong dalam wawancara media Desember 2021 dengan menyatakan tidak mengenal mendiang Kim Moon-ki, mantan eksekutif Seongnam Development Corp. Perusahaan ini terlibat proyek pembangunan bermasalah di Seongnam saat Lee menjabat wali kota.

Lee juga dituduh berbohong saat rapat dengar pendapat (RDP) DPR Korea Selatan pada Oktober 2021 dengan menyatakan mendapat tekanan dari Kementerian Pertanahan (Kemhan) untuk mengubah zonasi bekas lokasi Korea Food Research Institute di Seongnam.

Lahan tersebut lalu dikembangkan menjadi kompleks apartemen oleh pengembang swasta, dan muncul dugaan Lee mengubah zonasi untuk memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan tersebut.

Pada November 2024, pengadilan tingkat pertama menyatakan Lee bersalah membuat pernyataan palsu yang melanggar Undang-Undang (UU) Pemilihan Pejabat Publik dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan. YONHAP NEWS

Penulis :
Khalied Malvino